Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan PT.BANK RAKYAT INDONESIA KCP KRANGGAN Semarang d.a jl Gang Pinggir No 40- Semarang , Sebagai TERGUGAT I , Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
- Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Semarang II, Jl. Imam Bonjol No.1D- Dadapsari- Kec. Semarang Utara- Kota Semarang- Jawa Tengah Sebagai TERGUGAT II , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
- Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Semarang II, Jl. Imam Bonjol No.1D- Dadapsari- Kec. Semarang Utara- Kota Semarang- Jawa Tengah, Sebagai TERGUGAT II, untuk membatalkan eksekusi lelang atas obyek sengketa yang dimaksud dalam posita angka 2 gugatan, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
|