Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOH ANDI GHALIB Bin SARMIN pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat penyimpanan peralatan proyek milik Wisnu Sandha Wardhana yang berada di Roworejo Selatan Rt. 03 Rw. 07 Kel. Wonolopo, Kec. Mijen, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------- |