Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Smg Evita Semiati Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Evita Semiati Wijaya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Nuryadi, S.H.,M.HEvita Semiati Wijaya
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon Evita Semiati Wijaya sebagai wali dari anak yang bernama Rohan Rafael Tanaya Setia, lahir di Kota Semarang pada tanggal 16 Agustus 2012.
  3. Menetapkan Pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak yang bernama Rohan Rafael Tanaya Setia Untuk keperluan mengurus jual beli tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor 2477 yang  terletak  di Kelurahan Palebon, kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atas nama Yokosie Tanaya Setia dengan luas 91 m2(sembilan puluh satu meter persegi), yang nantinya uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan kepentingan biaya pendidikan anak,
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak