Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
447/Pdt.G/2024/PN Smg Daniel Setiawan 1.Aji Nugroho
2.Munirah
3.Ali
4.Kho Rizky Penndar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 07 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SURONO, S.H.Daniel Setiawan
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Semarang cq. melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini atas 2 (dua) sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00996/Kel. Pongangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 9/12/1998, Nomor : 165/ Pongangan/1998, seluas + 72M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.01.14.07.02857, tercatat atas nama Munirah, tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02261/Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6/8/2022, Nomor : 00901/Tengaran/2022, seluas + 377M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.07.02.05.03073, tercatat atas nama Ali dan benda bergerak lainnya yaitu mobil berikut alas haknya berupa BPKB  mobil merek Nissan Grand Livina 1.5 XV 4x2 AT tahun 2015, nomor polisi L 1983 DG, nomor rangka MHBG30G1CFJ036453, nomor mesin HR15726148T tercatat atas nama Kho Rizky Penndar ;
  4. Menyatakan sah jaminan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat berupa 2 (dua) sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00996/Kel. Pongangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 9/12/1998, Nomor : 165/ Pongangan/1998, seluas + 72M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.01.14.07.02857, tercatat atas nama Munirah, sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02261/Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6/8/2022, Nomor : 00901/Tengaran/2022, seluas + 377M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.07.02.05.03073, tercatat atas nama Ali dan benda bergerak lainnya yaitu mobil berikut alas haknya berupa BPKB  mobil merek Nissan Grand Livina 1.5 XV 4x2 AT tahun 2015, nomor polisi L 1983 DG, nomor rangka MHBG30G1CFJ036453, nomor mesin HR15726148T tercatat atas nama Kho Rizky Penndar ;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar tunai dan seketika ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar tunai dan seketika ganti kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi oleh Para Tergugat ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; ____________________________________

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak