Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
117/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar AGUS SUBANDRIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 117/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar
Pihak
Pihak
NoNama
1AGUS SUBANDRIO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 76.411.312,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK18103D2L/3040/10/2018  tanggal  12-10-2018;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK18103D2L/3040/10/2018 tanggal  12-10-2018, berikut perubahan - perubahannya ;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 76.411.312 ,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   53.590.609 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    8.205.041 ,-

Rekalkulasi Bunga Rp.   14.615.662 ,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.411.312 ,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   53.590.609 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    8.205.041 ,-

Rekalkulasi Bunga Rp.   14.615.662 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KEBONBATUR, Kecamatan MRANGGEN, Kota DEMAK, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 2638 atas nama AGUS SUBANDRIO, dengan luas 93 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 256/02.03/1999 tanggal 11-10-1999

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak