Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama keluarga pada nama Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Kelahiran No. 1317/1982 tanggal 11 Oktober 1982 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Tk. II Semarang, dari yang semula IRMA PRAVITA menjadi IRMA PRAVITA HADISURYA ;
- Menetapkan bahwa nama-nama Pemohon yang tertera pada Pasport, Ijasah-ijasah, tanda penghargaan dan lain-lain yang masih menggunakan nama IRMA PRAVITA, dinyatakan bahwa nama-nama tersebut lengkapnya menjadi IRMA PRAVITA HADISURYA
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar dicatat pada daftar yang bersangkutan dan diterbitkan Akta Kelahirannya ;
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
|