Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
90/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT BPR Weleri Makmur Zaenal Bagus Wibisono Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR Weleri Makmur
Pihak
Pihak
NoNama
1Zaenal Bagus Wibisono
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 36.590.447,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp36.590.447,38 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Kendaraan SEPEDA MOTOR YAMAHA 150 CC TAHUN 2015, warna Merah, dengan nomor polisi H 6059 VW, nomor rangka MH3RG1810FK004137, nomor mesin G3E7E0003337, dan nomor BPKB Q-05553628,  dikeluarkan di Semarang tanggal 03 April  2021, tercatat atas nama Zaenal Bagus Wibisono,  alamat Jalan Beringin Asri Barat No.668, RT 010, RW 011, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kepada Penggugat apabila Tergugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak