Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg 1.DIYAN PREHANTORO
2.ASBAT
PT TRICONVILLE INDONESIA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DIYAN PREHANTORO
2ASBAT
Pihak
Pihak
NoNama
1PT TRICONVILLE INDONESIA
Pihak
Petitum

PRIMAIR.

 

  1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak;  

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar masing-masing gaji bulan September 2019 dan penggantian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Para Penggugat sebagai berikut; ------------------------------------------------

 

  1. DIYAN PREHANTORO yang sudah bekerja 3 tahun

 

  • Uang pesangon                                        3 X Rp. 2.600.000,- : Rp. 7.800.000,-
  • Uang penghargaan masa kerja         2 x Rp. 2.600.000,- : Rp. 5.200.000,-
  • Uang penggantian hak                    15%                      : Rp. 1.950.000,-

Jumlah                     Rp.14.950.000,-

 

( Empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu  rupiah )

 

Jadi totalnya Rp. 17.550.000,- dari ( Rp. 2.600.000,- + Rp. 14.950.000,- )

          ( Tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah )

 

 

 

 

 

 

 

3.2. ASBAT yang sudah bekerja 3 tahun

 

  • Uang pesangon                                        3 X Rp. 2.350.000,- : Rp. 7.050.000,-
  • Uang penghargaan masa kerja         2 x Rp. 2.350.000,- : Rp. 4.700.000,-
  • Uang penggantian hak                    15%                      : Rp. 1.762.500,-

Jumlah                     Rp.13.512.500,-

 

( Tiga belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus  rupiah )

 

Jadi totalnya Rp. 15.862.500,- dari ( Rp. 2.350.000,- + Rp. 13.512.500,- )

          ( Lima belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat jika dikemudian hari ternyata lalai untuk melaksanakan Putusan, untuk membayar uang paksa ( dwangsom )  sebesar Rp. 200.000,00  (dua ratus ribu rupiah ) setiap hari terhitung sejak Putusan Majelis Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde ) ; ------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uit Voerbaar Bij Vorrad)  meskipun  ada upaya Verset, Banding ataupun Kasasi ; -----------------------

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar perkara yang timbul karenanya ; -

 

 

SUBSIDAIR.

 

Apabila Yang Mulia berkehendak lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya