Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
349/Pid.Sus/2024/PN Smg RENNY SOFYANI, SH ENDANG PRASETYANING UTAMI KLAVERT, S.E., M.Si anak dari (Alm) EDRIS PRAWIRODIHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 27 Juni 2024
Pihak
NoNama
1RENNY SOFYANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ENDANG PRASETYANING UTAMI KLAVERT, S.E., M.Si anak dari (Alm) EDRIS PRAWIRODIHARJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu


    Bahwa terdakwa Endang Prasetyaning Utami Klavert, SE, M.Si, anak dari (Alm) Edris Prawirodiharjo pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekira pukul 15.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu tempat di Jakarta Timur, karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

Kedua

                Bahwa terdakwa Endang Prasetyaning Utami Klavert, SE, M.Si, anak dari (Alm) Edris Prawirodiharjo pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekira pukul 15.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di di suatu tempat di Jakarta Timur, karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

Ketiga

                   Bahwa terdakwa Endang Prasetyaning Utami Klavert, SE, M.Si, anak dari (Alm) Edris Prawirodiharjo pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekira pukul 15.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu tempat di Jakarta Timur, karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya