Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan ahli waris Jamian pada tanggal 23 Juni 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat Hak Milik No.01362 atas nama Penggugat dengan luas tanah _+ 6.830 m2 ( kurang lebih enam ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi ) di Kelurahan Jabungan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan batas-batas :
Sebelah timur : jalan desa
Sebelah Utara : tanah ladang sdr.Wardjo
Sebelah Barat : tanah ladang sdr.Yusran
Sebelah selatan : tanah ladang sdr.Slamet
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa di Kelurahan Jabungan,Kecamatan Banyumanik Kota Semarang berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01362 dengan luas tanah _+ 6.830 m2 ( kurang lebih enam ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi )
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam pelaksanaan keputusan Nomor 27/Pdt/G/1989/PN.Smg yang telah diputus pada tanggal 25 Januari 1990 jo No.462/Pdt/1991/ PT. Smg tanggal 17 Oktober 1991 jo No.2392.K/Pdt/1992 tanggal 25 Oktober 1997 jo No 52/Pdt.Eks/1997/PN.Smg tanggal 25 Oktober 1997
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi dari keputusan perkara perdata Nomor 27/Pdt/G/1989/PN.Smg yang telah diputus pada tanggal 25 Januari 1990 jo No.462/Pdt/1991/ PT. Smg tanggal 17 Oktober 1991 jo No.2392.K/Pdt/1992 tanggal 25 Oktober 1997 jo No 52/Pdt.Eks/1997/PN.Smg tanggal 25 Oktober 1997
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 4-X.C-2005 tentang Pembatalan Hak Milik No.444/Kramas atas nama Indra Soewignya dan Hak Milik No.445/Kramas atas nama Nuning Lestari, terletak di Kelurahan Kramas,Kecamatan Semarang Selatan,Kota Semarang,Propinsi Jawa Tengah tertanggal 16 Februari 2022 dan yang telah di ligalisir dan di tetapkan di Jakarta oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 14 Juli 2005
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum telah melakukan pengrusakan pagar seng pada tanggal 11 September 2014, melakukan pemasangan pagar tembok pada tanggal 28 Nopember 2019 dan merobohkan 3 ( tiga ) unit ruko dan tanaman serei milik Penggugat yang berdiri diatas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 1 pada tanggal 5 Desember 2019 ,sehingga merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil .
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
3 ( tiga ) Ruko dibangun tahun 1996 Rp.171.600.000,-
Tanaman sereh 21 ton x Rp.7.000 Rp.147.000.000,-
Kerugian pemasangan pagar tembok Rp. 200.000.000-
Jumlah kerugian materiil Rp.518.600.000,-
Kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima Milyar Rupiah )
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 5.518.600.000,- ( lima milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah )
- Menyatakan putusan perkara Nomor 27/Pdt/G/1989/PN.Smg yang telah diputus pada tanggal 25 Januari 1990 jo No.462/Pdt/1991/ PT. Smg tanggal 17 Oktober 1991 jo No.2392.K/Pdt/1992 tanggal 25 Oktober 1997 adalah putusan yang keliru , maka perbuatan Tergugat 1 yang telah menjual setengah bidang atas tanah sengketa tersebut kepada Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dinyatakan batal demi hukum
- Menyatakan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Nomor 07/Pbt/BPN.33/IX/2019 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum , cacat hukum sehingga batal demi hukum
- Menyatakan demi hukum bahwa sertifikat HM No.02012 atas nama Nuning Lestari dan Sertifikat HM No. 02020 atas nama Suwondo Kelurahan Jabungan,Kecamatan Banyumanik Kota Semarang seluas masing-masing _+ 3.418 m2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa tersebut dari Tergugat 1 maupun Tergugat II untuk menyerahkan hak atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara Tanggung renteng .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Vitvoorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang;
|