Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sumirah
2.Sumiyono
3.Saryanto
4.Suwardi
5.Sri Janarti
6.Subasno
7.Parmi Eni Sumarsi
8.Waryatni
9.Sri Suwati
10.Suwarti
PT. Delta Merlin Dunia Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat sebagai karyawan PKWTT atau karyawan tetap sejak ada hubungan kerja;
  3. Menyatakan PHK para Pengugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat  sebagai berikut:

 

  1. Penggugat I (17 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

  1. Penggugat II (15 tahun lebih),Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

  1. Penggugat III (17 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

    d)  Penggugat IV (14 tahun lebih), Total sebesar   = Rp. 34.979.308,-

        (Tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).

    e)  Penggugat V (11 tahun lebih), Total sebesar = = Rp. 28.697.279,-

 (dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh        sembilan     rupiah).

    f)  Penggugat VI (12 tahun lebih),Total sebesar == Rp. 37.539.908,-

        (Tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan rupiah).

    g) Penggugat VII (11 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

    h) Penggugat VIII (14 tahun lebih), Total sebesar == Rp. 30.904.762,-

        (Tiga puluh juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

    i) Penggugat IX (14 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

(Tiga puluh juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

   j)  Penggugat X (11 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar upah penuh atau upah proses mulai 01 September 2023 sampai selesai perselisihan ini sebesar : Rp.2.207.483,-/ bulan
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak