Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
466/Pdt.P/2025/PN Smg CAROLINE WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 466/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CAROLINE WIJAYA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

I.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;

II.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula nama anak Pemohon tertulis dan terbaca : CLAYTON TANJAYA diganti menjadi tertulis dan terbaca : CLAYTON AUSTIN TANJAYA ;

III.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar pergantian nama tersebut bisa dicatatkan di Akta Kelahiran,Paspor dan KK yang bersangkutan ;

IV.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak