| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan eksekusi lelang yang akan dilaksanakan oleh BANK JATENG CABANG PEMBANTU POLINES SEMARANG (Terlawan I) yang akan melakukan penjualan secara parate eksekusi lelang hak tanggungan melalui KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang (Terlawan II) atas agunan kredit Debitur yaitu CV. INDOTAMA SUKSES MANDIRI/ THOBY SHEVA DANISWARA (DIREKTUR) atas Sebidang tanah seluas 172?berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3554 yang terletak di JL. Bukit Anyelir II B 231 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama pemegang hak Efi Lusianti , yang lelangnya akan dilaksanakan oleh KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang (Terlawan II) dalam waktu yang tidak ditentukan, hingga sampai Gugatan Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), oleh karena secara sangat jelas/sangat terang, nampak bahwa Gugatan Perlawanan ini adalah benar, tepat dan sangat beralasan tersebut.
- Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II/Para Terlawan untuk tunduk dan taat atas putusan provisi ini.
DALAM KONPENSI/DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan benar.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa BANK JATENG CABANG PEMBANTU POLINES SEMARANG (Terlawan I) dan juga KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang (Terlawan II)/PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada CV. INDOTAMA SUKSES MANDIRI/ THOBY SHEVA DANISWARA (DIREKTUR) (Pelawan/Para Termohon Eksekusi), sehingga akan menimbulkan/akan mengakibatkan kerugian kepada CV. INDOTAMA SUKSES MANDIRI/ THOBY SHEVA DANISWARA (DIREKTUR) (Pelawan/Termohon Eksekusi).
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Surat Penetapan yang dibuat, yang ditanda tanganni dan yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang dengan Nomor : JL-2040/2/KNL.0901/2025 Tertanggal 02 Oktober 2025, Perihal : Penetapan Jadwal Lelang sebagaimana tersebut diatas, dinyatakan batal demi hukum, dinyatakan batal demi keadilan, dinyatakan batal demi kebenaran dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa terhadap akan dilaksanakannya eksekusi lelang, bahwa BANK JATENG CABANG PEMBANTU POLINES SEMARANG (Terlawan I) akan melakukan penjualan secara eksekusi lelang hak tanggungan melalui KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang atas agunan kredit Debitur yaitu CV. INDOTAMA SUKSES MANDIRI/ THOBY SHEVA DANISWARA (DIREKTUR) atas Sebidang tanah seluas 172?berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3554 yang terletak di JL. Bukit Anyelir II B 231 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama pemegang hak Efi Lusianti tersebut, tidak bisa dieksekusi lelang.
- Memerintahkan kepada BANK JATENG CABANG PEMBANTU POLINES SEMARANG (Terlawan I) dan juga Memerintahkan kepada KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang (Terlawan II)/PARA TERLAWAN untuk mengembalikan kepada keadaan semula terhadap Sebidang tanah seluas 172?berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3554 yang terletak di JL. Bukit Anyelir II B 231 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama pemegang hak Efi Lusianti tersebut.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Barr Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Para Terlawan.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II/Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Hukum yang berlaku
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) |