Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Smg | RUTH KAWEHEDO | PENYIDIK UNIT IDIK V RESMOB SATRESKRIM POLRESTABES SEMARANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | ------ | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | I. PETITUM Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/400/XI/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kota Besar Semarang (Kapolrestabes Semarang) Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Cq. Penyidik Unit Idik V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |