Dakwaan |
Terdakwa IMAM HENDRAMUKTI JAYA bin IMAM MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019 bertempat di dalam kamar Rainbows House no.2D, Jl. Medoho Raya I no 51B Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |