Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.PT BPR RESTU ARTHA MAKMUR SEMARANG
2.PT BPR RESTU KLEPU MAKMUR
2.PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA
3.Farisal Adib
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR RESTU ARTHA MAKMUR SEMARANG
2PT BPR RESTU KLEPU MAKMUR
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RM MIRZA AGASTYA SAMKUSUMO,SHPT BPR RESTU ARTHA MAKMUR SEMARANG
2RM MIRZA AGASTYA SAMKUSUMO,SHPT BPR RESTU KLEPU MAKMUR
Pihak
NoNama
1PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA
2Farisal Adib
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Termohon PKPU (PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA DAN TUAN FARISAL ADIB) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus:
 
1) Saudara Hendra Yudhy Nasution, S.H., M.H., yang saat ini beralamat dan berkantor di Palma Tower, lantai 11 unit b, Jl. R.A. Kartini II-S, Kav-6. Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-79 AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022;
2) Saudara Erico Setyawan Kusuma Putra, S.H., yang saat ini beralamat dan berkantor di Jl. Pemuda No. 47 Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-59 AH.04.05-2022, tanggal 28 Maret 2022;
3) Saudara Hendry Awaluddin, S.H., CLA., yang saat ini beralamat dan berkantor di Kantor Hukum ANC & Co., Gedung Krakatau Steel, Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80 AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022;
 
4) Saudara Dani Fahrozi Nasution, SH., M.Kn., yang saat ini beralamat dan berkantor di Kantor Hukum LHP (Strategic Legal Counsellors) Menara Kuningan, Lantai 15 Unit 15B Blok MK, Jl. H. R. Rasuna Said Kav.5, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-132.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023.
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak