Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg 1.Puryanti
2.Rohmad
3.Masruhin
4.Mustakim
5.Nasikin
6.Ahmad Hakim
7.Siti Rochanah
8.Nasirun
9.Suntari
10.Khotimah
11.Ana Farida
12.Sri Setyowati
13.Puji Astuti
14.Supriyanto
15.Erik Sanada
PT Far East Seating Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Puryanti
2Rohmad
3Masruhin
4Mustakim
5Nasikin
6Ahmad Hakim
7Siti Rochanah
8Nasirun
9Suntari
10Khotimah
11Ana Farida
12Sri Setyowati
13Puji Astuti
14Supriyanto
15Erik Sanada
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Far East Seating
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WURYANTO,SH dan RekanPT Far East Seating
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak pertama kali mulai bekerja pada perusahaan Tergugat;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat I

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.540.084

  •  

Rp. 37.505.273

 

Penggugat II

Uang Pesangon

8 x

Rp. 23.080.168

Uang penghargaan masa kerja

3 x

Rp. 8.505.063

  •  

Rp. 31.585.231

 

Penggugat III

Uang Pesangon

6 x

Rp. 17.010.126

Uang penghargaan masa kerja

2 x

Rp. 5.670.042

  •  

Rp. 22.680.168

 

Penggugat IV

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

 

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat V

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat VI

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat VII

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat VIII

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.540.084

 

  •  

Rp. 37.505.273

 

Penggugat IX

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat X

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XI

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

 

Penggugat XII

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XIII

Uang Pesangon

9 x

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

4 x

Rp. 11.340.084

  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XIV

Uang Pesangon

6 x

Rp. 17.010.126

Uang penghargaan masa kerja

2 x

Rp. 5.670.042

  •  

Rp. 22.680.168

 

Penggugat XV

Uang Pesangon

5 x

Rp. 14.175.105

Uang penghargaan masa kerja

2 x

Rp. 5.670.042

  •  

Rp. 19.845.147

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;

Penggugat I: Rp. 17.310.126

Penggugat II: Rp. 17.310.126

Penggugat III: Rp. 17.010.126

Penggugat IV: Rp. 17.010.126

Penggugat V: Rp. 17.010.126

Penggugat VI: Rp. 17.010.126

Penggugat VII: Rp. 17.010.126

Penggugat VIII: Rp. 17.310.126

Penggugat IX: Rp. 17.010.126

Penggugat X: Rp. 17.010.126

Penggugat XI: Rp. 17.010.126

Penggugat XII: Rp. 17.010.126

Penggugat XIII: Rp. 17.010.126

Penggugat XIV: Rp. 17.010.126

Penggugat XV: Rp. 17.010.126

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar THR Keagamaan tahun 2023 kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut;

Penggugat I: Rp. 2.885.021

Penggugat II : Rp. 2.885.021

Penggugat III: Rp. 2.835.021

Penggugat IV : Rp. 2.835.021

Penggugat V: Rp. 2.835.021

Penggugat VI: Rp. 2.835.021

Penggugat VII: Rp. 2.835.021

Penggugat VIII: Rp. 2.885.021

Penggugat IX: Rp. 2.835.021

Penggugat X: Rp. 2.835.021

Penggugat XI: Rp. 2.835.021

Penggugat XII: Rp. 2.835.021

Penggugat XIII: Rp. 2.835.021

Penggugat XIV: Rp. 2.835.021

Penggugat XV: Rp. 2.835.021

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak