Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. ROSITA Binti DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2167/M.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ROSITA Binti DARMAWAN pada hari Selasa, Tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yangberalamat di Perum Luxuri Grand Jl. Gardenia II No.8 Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan melawan hukum yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa ROSITA Binti DARMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP -------------

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ROSITA Binti DARMAWAN pada hari Selasa, Tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yangberalamat di Perum Luxuri Grand Jl. Gardenia II No.8 Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan melawan hukum yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa ROSITA Binti DARMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP -------------

 

Atau

Ketiga

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ROSITA Binti DARMAWAN pada hari Selasa, Tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yangberalamat di Perum Luxuri Grand Jl. Gardenia II No.8 Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan ” .

 

---------Perbuatan Terdakwa ROSITA Binti DARMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya