Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
279/Pid.Sus/2025/PN Smg SUKMAWATI, S.H, MOHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3305/M.3.10/Enz.2/7/2025
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H,
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di dalam KAULA BARBER SHOP Jl. Ketileng Raya, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

SUBSIDAIR,

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di dalam KAULA BARBER SHOP Jl. Ketileng Raya, Kel. Sendangmulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya