Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
728/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 728/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6922/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih di antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Toko SINAR UTAMA BATTERY  yang beralamat di Jl. Kaligarang No.22-28 Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.

 

---------Perbuatan Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -----------------------

 

Subsidiair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih di antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Toko SINAR UTAMA BATTERY  yang beralamat di Jl. Kaligarang No.22-28 Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

---------Perbuatan Terdakwa KARISMA VIRGIAWAN MADHANI Bin NUR PURWIYATMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya