Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Dr. RISMANTO, S.H., M.Kn DWI PURWANTO alias WAWAN alias DWI KUNCIR anak dari JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/M.3.41/Ft.1/11/2024
Pihak
NoNama
1Dr. RISMANTO, S.H., M.Kn
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI PURWANTO alias WAWAN alias DWI KUNCIR anak dari JUMADI[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya