Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Smg MUH ZERI Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1MUH ZERI
Pihak
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang
Pihak
Petitum Permohonan

Adapunyangmenjadidasardanalasanpermohonanpemeriksaanpraperadilaniniadalahsebagaiberikut:

 

  1. BahwaPemohonPraperadilantelahdituduh oleh TermohonPraperadilandengantuduhanmelakukanTindakPidanaPerbuatanCabulTerhadap Anak dan atauPersetubuhanTerhadap Anak sebagaimanadimaksuddalamPasal82ayat(1)joPasal76EdanatauPasal81ayat(1),Pasal76DjoUUNo.35 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo UU No. 17Tahun2016tentangPenetapanPerpuNo.1Tahun2016tentangPerubahanKeduaatasUUNo.23Tahun2002tentangPerlindunganAnak.-----------------------------------------------------------

 

  1. BahwaPerbuatancabuladalahperbuatan yang dilakukansecarakeji, dalamarti sekitarlingkungannafsubirahikelaminseseorangbaikdilakukansendiriataubersama-sama, yang mana secaraspesifikdapatdiartikandandiperluasdenganperbuatandengancarameraba-rabakelamin.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. BahwaPersetubuhanadalahPeraduanatauPertemuanantaraanggotakelaminLaki-Laki danPerempuan yang dijalankanuntukmendapatkananak, dalam arti spesifik, KelaminLaki-LakiatauanggotaLaki-LakiharusmasukkedalamkelaminPerempuan atauanggota Perempuan sehingga Sang Laki-LakimengeluarkanairmaniataudengankatalainmengelurkanSPERMA.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. BahwaTermohonPraperadilan pada BAP nyatdkdapatmenunjukkan dan membuktikanadanyasuatuperbuatankeji dan birahidariPemohonPraperadilansertaTermohontidakdapatmenunjukkan dan membuktikankepada kami selaku Kuasa Hukum Pemohonadanyasentuhankelaminyang masukkealatkelamin korban yang menyebabkankeluarnyaSpermaPemohonsebagaibuktikuatdansahbahwaPemohonPraperadilanmelakukanPerbuatancabulatauPersetubuhan.-----

 

  1. BahwaPasal1angka10KUHAPjo.Pasal77KUHAPmengaturmengenaiPraperadilanadalahwewenangPengadilan Negeri untukmemeriksa dan memutusmenurutcara yang diaturdalamundang-undang,tentang:
    1. Sahatautidaknyasuatupenangkapandan/ataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihaklainataskuasatersangka;
    2. Sahatautidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaandemitegaknyahukumdankeadilan;
    3. Permintaangantikerugianataurehabilitasioleh tersangkaataukeluarganyaataupihaklainataskuasanyayangperkaranyatidakdiajukankepengadilan.--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. BahwaberdasarkanpadaPutusanMKNo.21/PUU-XII/2014,kewenanganPraperadilandiperluasselainyangdiaturdalamPasal77KUHAPPutusanMKNo.21/PUU-XII/2014telahmemperluasmengenai:
    1. Penetapantersangka;
    2. Menyangkutsahatautidaknyapenggeledahandanpenyitaan.--------------------------------------------------------------

 

  1. BahwaPemohonPraperadilandalampermohonannyaakanmembahasdanmempermasalahkanmengenaipenetapanPemohonsebagaiTersangka,Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan,Penyitaan,danPemeriksaan Surat sesuaiPasal 7 yang tertuangdalamPeraturanKepala Badan ReserseKriminalKepolisianRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tantangStandarOperasionalProsedur (SOP) PelaksanaanPenyidikanTindakPidanaUpayaPaksa.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya