| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 550/Pdt.G/2025/PN Smg | EVI KRISTIJANTI | 1.ERVANI ADI NUGROHO 2.FATIMATUZ ZAHROH 3.BPR Gunung Rizki |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 550/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ; 3. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 14 A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah menurut Hukum
4. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diatasnya Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2; dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik Penggugat; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2; dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat pada Tahun 2019 serta objek tersebut telah di tempati oleh Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum 7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum atau Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit yang menjaminkan Tanah dan Bangunan Pecahan dari Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2; dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang; 8. Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan pada Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2; dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap atau Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. 9. Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2; dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat selanjutnya selanjutnya Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan Pemecahan sertifikat dan balik sertifikat nama atas Penggugat , di tempat Turut Tergugat; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2; dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
