Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa WISNU NUGROHO PUTRO BIN SADIYONO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 01.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, bertempat di Jagalan Selatan 6B Rt.02/ Rw.01 Kel. Brumbungan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP ----- |