Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg CV ANEKA JAYA MANDIRI IRWAN SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI WULANDARI, S.H.,CV ANEKA JAYA MANDIRI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU DENNY SUWANDI terhadap Termohon PKPU IRWAN SUDIRMAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU IRWAN SUDIRMAN, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;

 

  1. Mengangkat :

 

  • SDR. LEONARDO MARPAUNG, S.H.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-426 AH.04.05-2022, tanggal 06 Oktober 2022 berkantor di Kantor Hukum Dr. Dedy Ardian Prasetyo, S.H.,LL.M & Rekan, Gedung Arva Lt. 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat 10330;

 

Kurator dan Pengurus yang memilih alamat korespondensi di Kantor Hukum Dr. Dedy Ardian Prasetyo, SH.,LLM & Rekan, Ruko Tembalang Walk, Jl. Tirto Agung No. 12A, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus dari Pemohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.

 

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon PKPU.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak