Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
478/Pdt.G/2024/PN Smg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA TANAH MAS 1.KUSMIYANTO
2.ENY SUMARMI
3.TUMINI
4.SUMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA TANAH MAS
Pihak
Pihak
NoNama
1KUSMIYANTO
2ENY SUMARMI
3TUMINI
4SUMANTO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);

 

  1. Menyatakan Bahwa:
    1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 06, tertanggal 15 Oktober 2019, dengan Jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01717/Tambangan, adalah sah dan mengikat;
    2. Perubahan Perjanjian Pokok No 053/ADD/COVID19/IV/2020, tertanggal 29 April 2020, adalah sah dan mengikat;
    3. Akta Pengubahan Perjanjian Kredit Nomor: 03 tertanggal 08 Agustus 2020, adalah sah dan mengikat;
    4. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 04, tertanggal 08 Agustus 2020, adalah sah dan mengikat;
    5. Perubahan Perjanjian Kredit No 139/ATM/ADD/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021, adalah sah dan mengikat;
    6. Akta Perjanjian Nomor: 14 tertanggal 19 Juli 2021, adalah sah dan mengikat;
    7. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 15 tertanggal 19 Juli 2021, adalah sah dan mengikat;
    8. Akta Perjanjian Kredit Nomor: 38 tertanggal 25 Februari 2022, adalah sah dan mengikat;
    9. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 39, tertanggal 25 Februari 2022, adalah sah dan mengikat.
  2. Menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor:
    1. W13.00527390.AH.05.01 Tahun 2020, sah dan berharga;
    2. W13.00618609.AH.05.01 Tahun 2021, sah dan berharga;
    3. W13.00192998.AH.05.01 Tahun 2022, (2 unit truck) sah dan berharga.
  3. Menghukum para Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati; 
  4. Menghukum dan Memerintahkan para Tergugat menyerahkan Objek-objek Jaminan Fidusia dan atau Menyatakan Hak Penggugat untuk melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap objek Jaminan atas 4 (empat) unit kendaraan bermotor berupa:
    1. Merk                           : TOYOTA
      •  

Nomor Rangka: MHFC1JU41B5024772

Nomor Mesin: W04DTPJ18801

Nomor BPKB: N-01323460

Nomor Polisi: AD 1335 YB

 

 

  1.  
  2.  

Nomor Rangka: MHMFE73P29K011835

Nomor Mesin: 4D34TE47569

Nomor BPKB: 9433483 Q

Nomor Polisi: B 9575 TG

 

  1. Merk                          : ISUZU
  2.  

Nomor Rangka: MHCFVM34THJ001199

Nomor Mesin: 6HK1F005222

Nomor BPKB: N-02156939

Nomor Polisi: H 1412 AF

 

  1. Merk                          : NISSAN
  2.  

Nomor Rangka: CD520VN03503

Nomor Mesin: RF8120705

Nomor BPKB: C-2433722G

Nomor Polisi: B 9972 FO

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak