Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Smg PRAPTO PRAYITNO KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1PRAPTO PRAYITNO
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim Pemeriksa perkara a quo, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Penetapan HALIM SANJAYA sebagai Tersangka oleh TERMOHON ;

 

  1. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : B/1416/II/RES.1.10./2022/Ditreskrimum, tanggal 9 Februari 2022, yang diterbitkan oleh Termohon ;

 

  1. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Jateng Nomor : SK.Sidik.33.a/II/2022/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2022, tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan, yang diterbitkan oleh Termohon ;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res Bms, tanggal 13 Agustus 2018, tentang adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP dan adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya