Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
548/Pid.B/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | EKA SUGIARDINO ADI Bin SUGENG | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 548/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4678/M.3.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa terdakwa Eka Sugiardino Adi Bin Sugeng pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Quantum Nusatama Cabang Semarang Jalan Kedungmundu Raya No. 03, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa Eka Sugiardino Adi Bin Sugeng pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Quantum Nusatama Cabang Semarang Jalan Kedungmundu Raya No. 03, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu milik Milik PT. Quantum Nusatama Cabang Semarang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |