| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) SHM. 00649 luas 237 M2 adalah sah dan berharga.
- Menyatakan Tergugat I (PT. Sarana Jateng Ventura) dan Tergugat II (KPKNL Semarang selaku pihak dari Pemerintah) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelalng SHM 00649 Luas 237 M2 yang terletak di Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak adalah Batal Demi Hukum karena cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Menetapkan bahwa sisa kewajiban Penggugat yang harus membayar hutang kepada Tergugat I Sebesar Rp. 47. 221.577,- (empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuhpuluhtujuh rupiah), dinyatakan dihapuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat SHM. 00649 luas 237 M2 kepada Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan status kepemilikan tanah kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng.
Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |