Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Smg PT NEWGRAHA SANG JUARA 1.Arif Pujianto
2.FRANSISCUS WILLY ANGGORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT NEWGRAHA SANG JUARA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1M Ali MasharPT NEWGRAHA SANG JUARA
Pihak
NoNama
1Arif Pujianto
2FRANSISCUS WILLY ANGGORO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak