Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
382/Pid.Sus/2024/PN Smg SUPARTI, SH. YAHYA SETIYONO bin DARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3370/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YAHYA SETIYONO bin DARMONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

------Bahwa terdakwa, YAHYA SETIYONO bin DARMONO, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di belakang halte bus didaerah Tugu Muda Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk Kristal (sabu )  berat  bersih 4,57992  gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :   :

,-----------Bahwa terdakwa, YAHYA SETIYONO bin DARMONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di depan pos kamling Cilosari  Dalam X RT 01 RW 06 Keurahan.Kemijen Kecamatan. Semarang Timur Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan bersih 4,57992 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya