Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg HERI SUSANTO PT. SAS KREASINDO UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HERI SUSANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. SAS KREASINDO UTAMA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat sejak putusan dibacakan;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Pesangon                        ( 9 x Rp. 19.944.750,-)    : Rp 179.502.750,-
  • Penghargaan masa kerja (3 x Rp. 19.944.750,-)    : Rp    59.834.250-+

  Rp. 239.337.000,-

  • Penggantian Hak (15% x Rp. 239.337.000,-)         : Rp     35.900.550,-  +
  • Total Kompensasi PHK                                       : Rp 275.237.550,-
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan dan memberikan surat pengalaman kerja (Paklaring) kepada Penggugat;
  2. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat atas tuduhan tindakan suap di tempat kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom/astreinte), apabila putusan pengadilan menyatakan Tergugat bersalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari selama Tergugat belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagh)  terhadap tanah dan bangunan tempat usaha milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Maribaya Km. 10,5 Kabupaten Tegal;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak