Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Smg MUH ZERI Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Cq. Kepala Satuan Resort Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1MUH ZERI
Pihak
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Cq. Kepala Satuan Resort Kriminal
Pihak
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar dan alasan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Bahwa dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/I/2022/POLDA JATENG/RESTABES SMG, tertanggal 12 Januari 2022 sehingga terbitlah Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/16/I/2022/Reskrim tanggal 13 Januari 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/16/I/2022/Reskrim tanggal  14 Januari 2022.  -----------------------------------

 

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan telah dituduh oleh Termohon Praperadilan dengan tuduhan melakukanTindak Pidana Perbuatan Cabul  Terhadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)

 

jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), Pasal 76 D jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Perbuatan cabul adalah perbuatan yang dilakukan secara keji, dalam arti sekitar lingkungan nafsu birahi kelamin seseorang baik dilakukan sendiri atau bersama-sama, yang mana secara spesifik dapat diartikan dan diperluas dengan perbuatan dengan cara meraba-raba kelamin.-                -  - -

 

  1. Bahwa Persetubuhan adalah Peraduan atau Pertemuan antara anggota kelamin Laki-Laki dan Perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, dalam arti spesifik, Kelamin Laki-Laki atauanggota Laki-Laki harus masuk kedalam kelamin Perempuan atau anggota Perempuan, sehingga Sang Laki-Laki mengeluarkan air mani atau dengan kata lain mengeluarkan SPERMA.                                                          

 

  1. Bahwa Termohon Praperadilan dalam BAP nya tdk dapat menunjukkan dan membuktikan adanya suatu perbuatan keji dan birahi dari Pemohon Praperadilan serta Termohon tidak dapat menunjukkan dan membuktikan kepada kami selaku Kuasa Hukum Pemohon adanya sentuhan kelamin yang masuk ke alat kelamin korban yang menyebabkan keluarnya Sperma Pemohon sebagai bukti kuat dan sah bahwa Pemohon Praperadilan melakukan Perbuatan cabul atau Persetubuhan. -     -         -                                                                - -

 

  1. Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP mengatur mengenai Praperadilan adalah m e r u p a k a n k e wewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang, tentang:
    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa dari tersangka;
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hokum dan keadilan;
    3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan. -                                                               -                                -                 -

 

  1. Bahwa berdasarkan pada Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, kewenangan Praperadilan diperluas selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memperluas mengenai:
    1. Penetapan tersangka;

b.   Menyangkut  sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan. ----------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan dalam permohonannya akan membahas dan mempermasalahkan mengenai penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat sesuai Pasal 7 yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tantang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Upaya Paksa. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya