Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg | Zani Fachrudin | PT. Nadira Prima | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Kekurangan Upah Tahun 2017.
Kekurangan Upah tahun 2017 = 12 X Rp 125.000,- = Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017, tertanggal 20 November 2017, adalah sebesar Rp 2.310.087,- ( dua juta tiga ratus sepuluh ribu delapan puluh tujuh rupiah).
8 bulan x Rp 2.310.087,- = Rp. 18.480.686,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
Hak Penggugat Masa Kerja 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan Uang Pesangon = 2 x 3 bulan upah x Upah Minimum Kota Semarang 2017 = 2 x 3 x Rp 2.125.000,- = Rp. 12.750.000,-
Uang Penggantian Hak = 15% x uang pesangon = 15% x Rp. 12.750.000,- = Rp 1.912.500,- + Total uang yang seharusnya diterima Penggugat= Rp 14.662.500,-
1 (satu) Unit Mesin Cross Cut / Potong. 1 (satu) Unit Mesin Table Saw. 1 (satu) Unit Band Saw. 1 (satu) Unit Spindel. 1 (satu) Unit Thicknesser. 1 (atu) Finger Joint. 1 (satu) Manual Multizer.1 (satu) Panel Saw. 1 (satu) Tebing.1 (satu) Sanding Master.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |