Petitum |
Penggugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah karena Usia Pensiun.
- Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang NO: B/903/500.15/III/2025 Beralasan hukum dan dapat diterima.
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar : Rp 73.001.798,-- (Tujuh Puluh tiga juta seribu tujuh ratus Sembilan puluh delapn rupiah)
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Pesangon sebesar Rp. 73.001.798,-- (Tujuh Puluh tiga juta seribu tujuh ratus Sembilan puluh delapn rupiah) secara kontan dan tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa keterlambatan/tertundanya pembayaran Uang Pesangon selama 2 tahun 3 bulan (27 Bulan = sejak bulan Oktober 2022) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan selama 2 tahun 3 bulan atau selama 27 Bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- X 27 Bulan = Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil ini sebesar 12 (dua Belas) bulan Gaji Upah Minimum yang berlaku di Kota Semarang tahun 2022), yaitu 12 X Rp. 2.835.021,29,- = 34.020,252,- (Tiga puluh empat juta rupiah dua puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
- Menyatakan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |