Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Tajudin Nur PT. Widha Konsultan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Tajudin Nur
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO ASTONO, SHTajudin Nur
Pihak
NoNama
1PT. Widha Konsultan
Pihak
Petitum

Penggugat mohon kepada  yang mulia Majelis Hakim  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memberikan putusan  sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah karena Usia Pensiun.
  4. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang NO: B/903/500.15/III/2025      Beralasan hukum dan dapat diterima.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar : Rp 73.001.798,-- (Tujuh Puluh tiga juta  seribu tujuh ratus Sembilan puluh delapn rupiah)
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Pesangon sebesar Rp.     73.001.798,-- (Tujuh Puluh tiga juta  seribu tujuh ratus Sembilan puluh delapn rupiah) secara kontan dan tunai.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa keterlambatan/tertundanya pembayaran Uang Pesangon  selama 2 tahun 3 bulan (27 Bulan = sejak bulan Oktober 2022) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan selama 2 tahun  3 bulan atau selama 27 Bulan sejumlah Rp. 2.000.000,-  X 27 Bulan = Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil ini sebesar  12 (dua Belas)  bulan Gaji Upah Minimum yang berlaku di Kota Semarang  tahun 2022), yaitu 12 X Rp. 2.835.021,29,-    = 34.020,252,- (Tiga puluh empat juta  rupiah dua puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).  
  9. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
  10. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun  ada upaya hukum Kasasi.
  12. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak