Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
398/Pdt.P/2024/PN Smg MARIA AGUSTINA SANJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 398/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MARIA AGUSTINA SANJAYA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (MARIA AGUSTINA SANJAYA) sebagai wali untuk mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
  1. CHRISTOPHER MARCO HENDROYONO, Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 01 Januari 2009.
  2. CHRISTINA MARCIA HENDROYONO, Perempuan, lahir di Semarang, pada tanggal 02 Mei 2011.

Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) menerima hibah tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 11.01.08.03.3.00834 yang terletak di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, seluas 269m2, yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak