Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri semarang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat sepenuhnya.
- Menyatakan tergugat wajib membayarkan tunggakan tunjangan masa kerja kepada Para Penggugat dari tahun 2019 sampai juli 2025 dengan masing-masing ke para Penggugat ( Ahmad Sigit Pamungkas Rp. 10.760.000, Indra Hermawan Rp. 29.720.000, dan M Rozikun Rp. 13.920.000) dan setiap bulannya sesuai kesepakatan bipartit tahun 2019 dengan nominal Rp 20.000 dikalikan masa kerja Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan diskriminasi terkait pengupahan karyawan golongan 4 dan memerintahkan Tergugat untuk menghilangkan segala praktik diskriminasi dengan menyamakan nominal kenaikkan upah sama dengan golongan 1 sampai 3 tiap tahunnya.
- Menyatakan Tergugat harus membayarkan secepat-cepatnya maksimal 30 hari setelah amar putusan ini ditetapkan.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 100.000 setiap hari keterlambatan putusan ini sesuai tenggat waktu yang sudah diberikan.
- Menyatakan putusan ini untuk dijalankan oleh Tergugat terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|