Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
849/Pid.Sus/2019/PN Smg ADIMAS HARYOSETYO TRI WAHYUDI Bin SARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 849/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -479/M.3.10/Euh.2/11/2019
Pihak
NoNama
1ADIMAS HARYOSETYO
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYUDI Bin SARTONO[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARIS SOETIONO SH.MHTRI WAHYUDI Bin SARTONO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :      
    KESATU
------ Bahwa  Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidak tidaknya masih suatu hari dalam tahun 2019 bertempat  di Jl. Semawis Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidaknya disuatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :        ------
•    Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO bertemu dengan Sdr. KENTOS (DPO) di Jl. Purwosari VI Gayamsari Semarang untuk meminum minuman keras berupa CIU. Setelah itu sekira pukul 15.00 WIB Sdr. KENTOS mengajak Terdakwa TRI WAHYUDI untuk iuran membeli shabu agar rasa pusing akibat minum minuman keras tersebut hilang, namun Terdakwa TRI WAHYUDI tidak mempunyai uang, kemudian Sdr. KENTOS menyampaikan kepada Terdakwa TRI WAHYUDI bahwa Sdr. KENTOS telah menghubungi Sdr. POLO (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan menunggu nomor rekening dari Sdr. POLO yang akan dikirim uang sebagai tanda pembayaran pembelian shabu tersebut. Setelah mendapatkan nomor rekening yang dikirim oleh Sdr. POLO, Sdr. KENTOS langsung pergi untuk mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah uang ditransfer, Sdr. POLO mengirimkan pesan whatsapp kepada sdr. KENTOS  berupa alamat letak shabu “0,5#Jl. Kedungmundu arah fatmawati unimus masuk semawis kiri jalan ada tiang listrik bahan dibawah tiang bungkus rokok LA”. Sekitar jam 19.36 WIB Terdakwa TRI WAHYUDI bersama Sdr. KENTOS menuju ke alamat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam yang mana, Terdakwa TRI WAHYUDI duduk dibelakang sedangkan Sdr. KENTOS mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa mengantongi disaku bagian kiri depan celana 1 unit handphone Xiaomi warna Rosegold nomor (085 842 483 845)  milik Sdr. KENTOS. Kemudian setelah sampai di alamat seperti gambar pesan whatsapp di 1 unit handphone Xiaomi warna Rosegold nomor (085 842 483 845) milik Sdr. KENTOS  Terdakwa TRI WAHYUDI turun dan mencari lokasi tersebut, setelah Terdakwa TRI WAHYUDI menemukan bekas bungkus rokok LA warna putih merah yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastic kecil berisi serbuk warna putih yang diduga shabu sesuai dengan petunjuk dalam gambar WA yang dikirim Sdr. POLO lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan hendak ingin  berjalan menuju  Sdr. KENTOS.  Setelah itu Sekitar jam 20.00 WIB saksi SAMUEL ENGGAR DWICAHYO saksi RAHMAT WIJAYADI dan saksi HENDA PUTRA APRIANTO yang ketiganya merupakan anggota polrestabes semarang yang telah mendpatkan informasi bahwa didaerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu mendapati gerak gerik terdakwa dan Sdr. KENTOS yang mencurigakan para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) klip plastic kecil berisi serbuk warna putih yang diduga shabu dan 1 unit handphone Xiaomi warna Rosegold nomor (085 842 483 845) milik Sdr. KENTOS. Melihat hal tersebut Sdr. KENTOS langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor R2 merk Honda Beat warna hitam dan dikejar oleh saksi penangkap namun tidak berhasil ditemukan. Setelah itu terdakwa TRI WAHYUDI langsung diamankan serta dibawa ke polrestabes semarang guna ke pentingan penyidikan.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang,  Nomor LAB : 1718/NNF/2019 kamis tanggal 29 Juli 2019 disimpulkan bahwa barang bukti No. BB- 3603/2019/NNF  berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal dengan berat bersih 0,16005 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Barang Bukti No. BB-3604/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube urine 58 ml milik Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO positive mengandung metamfetamina.
•    Bahwa Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu seberat keseluruhan 0,16005 gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU
KEDUA
-- Bahwa Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidak tidaknya masih suatu hari dalam tahun 2019 bertempat  di Jl. Semawis Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidaknya disuatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
•    Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO bertemu dengan Sdr. KENTOS (DPO) di Jl. Purwosari VI Gayamsari Semarang untuk meminum minuman keras berupa CIU. Setelah itu sekira pukul 15.00 WIB Sdr. KENTOS mengajak Terdakwa TRI WAHYUDI untuk iuran membeli shabu agar rasa pusing akibat minum minuman keras tersebut hilang, namun Terdakwa TRI WAHYUDI tidak mempunyai uang, kemudian Sdr. KENTOS menyampaikan kepada Terdakwa TRI WAHYUDI bahwa Sdr. KENTOS telah menghubungi Sdr. POLO (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan menunggu nomor rekening dari Sdr. POLO yang akan dikirim uang sebagai tanda pembayaran pembelian shabu tersebut. Setelah mendapatkan nomor rekening yang dikirim oleh Sdr. POLO, Sdr. KENTOS langsung pergi untuk mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah uang ditransfer, Sdr. POLO mengirimkan pesan whatsapp kepada sdr. KENTOS  berupa alamat letak shabu “0,5#Jl. Kedungmundu arah fatmawati unimus masuk semawis kiri jalan ada tiang listrik bahan dibawah tiang bungkus rokok LA”. Sekitar jam 19.36 WIB Terdakwa TRI WAHYUDI bersama Sdr. KENTOS menuju ke alamat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam yang mana, Terdakwa TRI WAHYUDI duduk dibelakang sedangkan Sdr. KENTOS mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa mengantongi disaku bagian kiri depan celana 1 unit handphone Xiaomi warna Rosegold nomor (085 842 483 845)  milik Sdr. KENTOS. Kemudian setelah sampai di alamat seperti gambar pesan whatsapp di 1 unit handphone Xiaomi warna Rosegold nomor (085 842 483 845) milik Sdr. KENTOS  Terdakwa TRI WAHYUDI turun dan mencari lokasi tersebut, setelah Terdakwa TRI WAHYUDI menemukan bekas bungkus rokok LA warna putih merah yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastic kecil berisi serbuk warna putih yang diduga shabu sesuai dengan petunjuk dalam gambar WA yang dikirim Sdr. POLO lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan hendak ingin  berjalan menuju  Sdr. KENTOS.  Setelah itu Sekitar jam 20.00 WIB saksi SAMUEL ENGGAR DWICAHYO saksi RAHMAT WIJAYADI dan saksi HENDA PUTRA APRIANTO yang ketiganya merupakan anggota polrestabes semarang yang telah mendpatkan informasi bahwa didaerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu mendapati gerak gerik terdakwa dan Sdr. KENTOS yang mencurigakan para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) klip plastic kecil berisi serbuk warna putih yang diduga shabu dan 1 unit handphone Xiaomi warna Rosegold nomor (085 842 483 845) milik Sdr. KENTOS. Melihat hal tersebut Sdr. KENTOS langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor R2 merk Honda Beat warna hitam dan dikejar oleh saksi penangkap namun tidak berhasil ditemukan. Setelah itu terdakwa TRI WAHYUDI langsung diamankan serta dibawa ke polrestabes semarang guna ke pentingan penyidikan.
•    Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO dalam memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,24540 gram yang dipesan dari saudara SINCAN (DPO) untuk pergunakan sendiri.
•    Bahwa Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO menggunakan narkotika jenis shabu pada  hari Senin tanggal 08 Juli 2019 sekira pukul: 23.00 WIB di Jl. Purwosari I RT.03 RW.03 Kel. Tambakrejo Kec. Gayamsari kota Semarang  yang ddibeli oleh terdakwa TRI WAHYUDI dan Sdr. KENTOS secara iuran terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. KENTOS Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa dan sdra KENTOS gunakan dengan cara Terdakwa masukkan shabu kedalam pipa kaca / pipet setelah itu shabu yang ada di pipa kaca / pipet Terdakwa  bakar dengan menggunakan korek gas, hingga menggeluarkan asap kemudian asap tersebut Terdakwa  hisap seperti orang merokok, Terdakwa  lakukan sebanyak 5 (lima) kali hisapan.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang,  Nomor LAB : 1718/NNF/2019 kamis tanggal 29 Juli 2019 disimpulkan bahwa barang bukti No. BB- 3603/2019/NNF  berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang disolasi warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal dengan berat bersih 0,16005 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Barang Bukti No. BB-3604/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube urine 58 ml milik Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO positive mengandung metamfetamina
•    Bahwa Terdakwa yaitu Terdakwa TRI WAHYUDI Bin SARTONO telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu yang berat  keseluruhan 0,24540 gram”.
----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya