Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen 1.BAMBANG
2.SRI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mijen
Pihak
Pihak
NoNama
1BAMBANG
2SRI LESTARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 21.070.887,00
Petitum

1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak surat pengakuan hutang No. 90620355.7145.03.2022 tanggal  04.03.2022 

3. menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat syarat-syarat umum perjanjian pinajaman dan kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) tbk. yang du tandatangani para tergugat

4. menyatakan sah dan mempuntai kekuatan hukum mengikat surat kuasa menjual agunan yang di tanda tangani para tergugat 

5 menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang tersdapat pada surat pengakuan hutang No 9 620355.7145.03.2022 tanggal  04.03.2022 

6. menghukum para tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada penggugat sebesar Rp 21.070.887 (dua puluh satu juta tujuh puluh ribu delapan ratus delapan puluh tuju rupiah).

tunggakan pokok Rp 14.330.101

tunggakan bunga Rp 6.740.786

8 menghukum para tergugata untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada penggugat tiap tiap bulan sebesar Rp 4.548.600 ( empat juta limaratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai bulan mei 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 04 maret 2026, dan selambat lambatnya pada tanggal 04 pada bulan angsuran yangbersangkutan., dalam hal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh para tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9. memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan angunan atas nama para tergugat , apabila para tergugat tidak membatar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas , yaitu 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di kel. ngadirgo kec. mijen kota semarang sebagaimana tercatat dalam sertifikat HM (SHM )No. 02790 atas nama sri lestari  dengan luas 173m2 berdasarkan surat ukur no. 00067/ngadirgo/2014 tanggal 10-09-2014 melalui lelang dengan perantaraan kantro pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) kota semarang untuk pelunasan hutang para tergugat 

10. menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak