Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa seorang Wanita bernama Liong Fung Kiao lahir di Cina tanggal 15 Agustus 1929 Meninggal diumur 55 tahun dikarenakan sakit, telah meninggal dunia di Semarang tanggal 20 Agustus 1984.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar Kematian Ibu Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula akta Kematianya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atas terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih. |