Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
429/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPARTI, SH. | HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 429/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3778/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN Alias IWAN BIN SUKARDI, Saksi HERMANSYAH Alias HERMANBin MUKLIS ISMAIL, SAKSI SABERIYANSYAH ALIAS SABRI BIN MAKSUM SATA (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di samping pagar putih di Jl. Walisongo Tugu Rejo Kecamatan. Tugu Kota Semarang Prov. Jawa Tengah. Atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sabu berat bersih 1448,8 (seribu empat ratus empat puluh delapan koma delapan) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : ------Bahwa terdakwa HARYONO Alias ALE Bin SOMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN Alias IWAN BIN SUKARDI, Saksi HERMANSYAH Alias HERMANBin MUKLIS ISMAIL, SAKSI SABERIYANSYAH ALIAS SABRI BIN MAKSUM SATA (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo No. 29 Kel. Jrakah, Kec. Tugu, Kota. Semarang Prov. Jawa Tengah , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan mealawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa sabu berat bersih 1448,8 (seribu empat ratus empat puluh delapan koma delapan) gram “ .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |