Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
248/Pid.B/2022/PN Smg Nofiati Djamiah,SH,MHum. 1.HERU CAHYONO alias DENGKEK Bin MARKUS SUTIYO
2.JOKO SUSILO Bin VIKTOR alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 248/Pid.B/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 35 /M.3.10/EKU.2/2/2022
Pihak
NoNama
1Nofiati Djamiah,SH,MHum.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HERU CAHYONO alias DENGKEK Bin MARKUS SUTIYO[Penahanan]
2JOKO SUSILO Bin VIKTOR alm[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan :

--------Bahwa para terdakwa I HERU CAHYONO alias DENGKEK Bin MARKUS SUTIYO dan terdakwa JOKO SUSILO Bin VIKTOR (alm) pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Depan Kebun Binatang Semarang Zoo turut Kel. Wonosari Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka

Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya