Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
499/Pid.Sus/2025/PN Smg SLAMET MARGONO, SH, MH ANDIKA PUJI PRAYITNO Bin SYAFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 51/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SLAMET MARGONO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PUJI PRAYITNO Bin SYAFIAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUJI PRAYITNO Bin SYAFIAN bersama sama dengan AFIF ZAENUDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira Pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Tepi Jalan Sedayu Jati, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,18357 gram.

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa ANDIKA PUJI PRAYITNO Bin SYAFIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

--------------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUJI PRAYITNO Bin SYAFIAN bersama sama dengan AFIF ZAENUDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira Pukul 00:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Tepi Jalan Sedayu Jati, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,18357 gram.

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa ANDIKA PUJI PRAYITNO Bin SYAFIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya