Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib , Pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di warung milik tersangka SUWARDI yang berada di Jl. Pramuka Pudakpayung Banyumanik atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Banyumanik bersama anggota lainnya mendatangi warung tersangka SUWARDI yang berada di Jl. Pramuka Pudakpayung Banyumanik Semarang, selanjutnya mendapati tersangka SUWARDI sedang berdiri di teras rumahnya, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil yang diparkir di garasi rumah yang digunakan untuk tempat berjualandidapati 4 (empat) Botol minuman keras merk Cap Tiga Orang berkadar 19,66 % . Ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka SUWARDI tidak dapat menunjukkan Ijin penjual / mengidarkan minuman keras tersebut. Selanjutnya Petugas mengamankan (empat) botol minuman keras merk Cap Tiga Orang berkadar alkohol 19,66 % dan membawa tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) Botol minuman keras merk Cap Tiga Orangberkadar 19,66 % ke kantor Polisi Polsek Banyumanik guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo pasal 45 Perda no 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol |