Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
89/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Abdul Rahman Saleh 1.ALI MA'SUM
2.TRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Abdul Rahman Saleh
Pihak
Pihak
NoNama
1ALI MA'SUM
2TRIYANI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 26.318.216,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 100397554/978/02/23 tanggal  23-02-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 100397554/978/02/23 tanggal  23-02-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 26.318.216,- ( Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  10.846.241,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.471.975,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 26.318.216,- ( Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  10.846.241,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.471.975,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KALIBANTENG KULON, Kecamatan SEMARANG BARAT, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1173 atas nama TRIYANI, dengan luas 41 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 84//KALIBANTENG KULON/2008 tanggal 07-01-2008 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak