Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
257/Pdt.P/2024/PN Smg MARIA MAGDALENA SRI HANDINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 33.520/1986 tertanggal 13 Juli 1986 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : MARIA MAGDALENA SRI HANDINI diganti menjadi : HANDINI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akte Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak