Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua Surat – Surat yang dikirimkan kepada Tergugat I sebagai berikut :
- Pada tanggal 04 Maret 2025 Penggugat sebagai ketua lembaga masyarakat DPW GPMN ( Gema Perjuangan Maharani Nusantara ) mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Tergugat I perihal Turut sebagai Pelapor dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam surat berharga sebagaimana bunyi dalam pasal 266 KUHPidana di Polsek Pedurungan Semarang;
- Pada tanggal 12 Maret 2025 Penggugat dengan menggunakan lembaga masyarakat DPW GPMN berkirim surat kepada Tergugat I perihal Permohonan Klarifikasi Penanganan Perkara Nomor : STTPL / 145 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK PEDURUNGAN / POLRESTABES SEMARANG / POLDA JATENG;
- Pada tanggal 18 Maret 2025 Penggugat dengan menggunakan lembaga masyarakat DPW GPMN berkirim surat kepada Tergugat I perihal Perlindungan Hukum terkait perkara Nomor : STTPL / 145 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK PEDURUNGAN / POLRESTABES SEMARANG / POLDA JATENG;
- Pada tanggal 14 April 2025 Penggugat dengan menggunakan sebagai profesi Advokat dan lembaga masyarakat DPW GPMN berkirim surat kepada Tergugat I perihal Permohonan Klarifikasi atas penanganan perkara Nomor : STTPL / 145 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK PEDURUNGAN / POLRESTABES SEMARANG / POLDA JATENG.
- Menyatakan Para Tergugat tidak bisa menjalankan proses penyelidikan sebagaimana yang telah diatur dalam perkapolri No. 12 tahun 2009 yang telah diganti dengan Perkapolri No. 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, membuktikan Para Tergugat melakukan pelanggaran Disiplin dan Kode Etik yang berlaku di Institusi Polri.
- Menghukum dengan memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tetap melanjutkan perkara aquo tersebut hingga tuntas dalam tenggang waktu tiga puluh hari setelah putusan gugatan ini dibacakan dan menjatuhkan Sanksi Disiplin dan Kode Etik yang berlaku di Institusi Polri kepada Para Tergugat.
- Menyatakan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil untuk operasional penanganan perkara sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah).
- Biaya Pengurusan Perkara atau profesional fee sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ).
- Biaya Sukses fee penanganan perkara sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Total kerugian materiil Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil untuk operasional penanganan perkara sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
- Biaya Pengurusan Perkara atau profesional fee sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ).
- Biaya Sukses fee penanganan perkara sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Total kerugian materiil Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) gaji bulanan di Institusi Polri atas nama Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk tiap-tiap hari keterlambatan sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|