Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon ERTIN SUSIANA selaku ibu dari anak Pemohon yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama ALEXANDRA KEISHA AMARIS, Perempuan, yang lahir di Semarang pada tanggal 23 Juli 2010 untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum menjual harta warisan berupa tanah dan bangunan SHM No 3639, Luas 112 M2, Atas Nama HERRY SULARSO yang terletak di Graha Pesona Jatisari Blok D No.7, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|