Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
331/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Minggu, 07 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bella Margaretha, S.H. | SUGIANTO |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Bank Mandiri Cabang Semarang QQ PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG | 3 | MIFTAKUR ROHMAN (PEMENANG LELANG BANK MANDIRI) |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN KOTA SEMARANG | 2 | KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL III JAWA TENGAH DAN YOGYAKARTA |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------
- Menyatakan bahwa SHM No. 3805 dan SHM No. 1707 yang telah dilakukan lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan dibeli Tergugat III adalah lelang dibawah harga pasar;------------------------------
- Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 1.320.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |