Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
316/Pdt.G/2024/PN Smg DHANY SUHARTANTYO ARIBOWO 1.SUNARTO
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 316/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DHANY SUHARTANTYO ARIBOWO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Walden Van Houten SipahutarDHANY SUHARTANTYO ARIBOWO
Pihak
NoNama
1SUNARTO
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------
  2. Menyatakan SAH Sertipikat Hak Milik Nomor 6472/Kalipancur atas tanah dan bangunan di Jl. Candi Prambanan Utara IV RT 007 RW XI , Kel. Kalipancur, Kec. Ngaliyan Kota Semarang milik PENGGUGAT;--------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------
  4. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian materiil berupa pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pembangunan rumah oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);----------------------------------------
  2. Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena pembelian dan pembangunan rumah tersebut hilang secara cuma-cuma senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);----------------------------
    1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) secara TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA;---
    2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;-------------------------------------------------------
    3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;-------
    4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I;---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak